PTAM Intan Banjar Hadapi Gugatan Lahan Rp6 Miliar

PTAM Intan Banjar Hadapi Gugatan Lahan Rp6 Miliar

PTAM Intan Banjar tengah menghadapi gugatan perdata dari warga bernama Leonardo Agustinus Sinaga terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1.123 meter persegi dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp6 miliar. Namun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi, PTAM menduga gugatan ini sarat kejanggalan dan tidak murni persoalan perdata.

Pihak perusahaan mencatat bahwa Leonardo sebelumnya juga pernah melayangkan gugatan serupa yang gugur di tahap awal. Mereka menilai dalil hukum dan bukti yang diajukan lemah serta angka ganti rugi tidak masuk akal. PTAM menegaskan akan mengikuti proses hukum secara terbuka dan profesional.

Selain menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, PTAM juga mempertimbangkan langkah hukum balik, termasuk pidana, jika ditemukan indikasi penyebaran informasi menyesatkan atau manipulasi dokumen yang merugikan nama baik perusahaan.

Related posts

Leave a Comment